17 PMI Asal NTB Dideportasi, Ketua APJATI NTB Himbau Agar Gunakan Jalur Resmi

Mataram, (Tumbuhmedia.com) — Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB, H. Edy Sofyan mengimbau kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB agar tetap menggunakan jalur resmi (legal) dan menghindari jalur tidak resmi (ilegal) jika ingin bekerja ke luar negeri seperti Malaysia.

Menurutnya jalur ilegal sangat merugikan calon PMI itu sendiri karena bisa dideportasi.Himbauan tersebut disampaikan menyusul adanya 17 PMI asal NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia.

“Ada dua kemungkinan mereka itu dideportasi. Pertama karena masuk secara ilegal dan kedua masuk secara resmi (legal) namun sesampai di Malaysia mereka melarikan diri dari tempat kerja yang resmi atas ajakan teman atau keluarga yang sudah lama bekerja di Malaysia. Biasanya mereka dijanjikan gaji yang lebih besar,” kata Ketua APJATI H. Edy Sofyan saat dihubungi pada Senin, (29/12/2025).

Ia tak henti-hentinya mengingatkan para calon PMI NTB agar selalu menggunakan jalur resmi. Karena selain sudah zero cost (tanpa biaya) berangkat melalui jalur resmi juga mudah dan aman.

“Contoh mereka tidak dibebankan biaya sama sekali, tidak ada pemotongan gaji dan pajak ditanggung majikan. Sebelum diberangkatkan calon PMI, diberikan pengarahan dan tanya jawab, setelah mereka paham kondisi dll di tempat kerja dilanjutkan degan seleksi oleh P3MI dan User,” ungkapnya.

Selain itu, Komisaris PT Cipta Rizki Utama itu mengatakan bahwa gaji dan fasilitas bekerja di Malaysia jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelum Covid-19. Begitu juga dengan tiket bagi yang cuti atau habis kontrak atau pun tiket pulang-pergi ditanggung majikan.

“Sekarang gaji dan Fasilitas bekerja di Malaysia jauh lebih bagus dari tahun-tahun sebelum Covid-19, ticket bagi yang cuti atau habis kontrak atau pun pulang – pergi ditanggung majikan,” ujarnya.

Maka dari itu, sebagai ketua APJATI NTB, dirinya mengajak kepada calon PMI NTB yang ingin bekerja ke luar negeri seperti Malaysia hendaknya melalui jalur resmi. Selain gaji dan fasilitas yang sudah lebih baik, jalur resmi juga pungkasnya memberikan perlindungan bagi calon PMI baik saat berangkat maupun nanti saat balik ke kampung halaman.

“Saya lihat PMI sekarang perlindungan, fasilitas dan penghasilan sudah sangat bagus dan memadai. Saya lihat sendiri di Malaysia beberapa bulan yang lalu ada yang dapat gaji 15 sampai 20 juta rupiah perbulan bagi yang rajin,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau, sebanyak 17 Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTB dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Mereka dideportasi karena dianggap tidak memiliki dokumen resmi alias berangkat melalui jalur ilegal.(*).

Berita Terkait

DPC PERADI SAI Mataram Resmi Dilantik, Ratih Komitmen Cetak Advokat Berkualitas

‎Mataram,(Tumbuhmedia.com) – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Mataram (DPC PERADI SAI Mataram) masa bakti 2026 – 2030 resmi di lantik, Sabtu (06/6) di Hotel…

DPD APJATI NTB H.Edy Sopyan Dukung Program Gerakan Nasional Migran Aman

Ketua DPD APJATI NTB, H. Edy Sopyan Mataram,(Tumbuhmedia.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (APJATI) NTB mendukung penuh program Gerakan Nasional Migran Aman dari Kementerian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ragam Berita

DPC PERADI SAI Mataram Resmi Dilantik, Ratih Komitmen Cetak Advokat Berkualitas

DPD APJATI NTB H.Edy Sopyan Dukung Program Gerakan Nasional Migran Aman

Dugaan Rp15 Miliar Tak Terbukti di Sidang, Ny. Lusy Laporkan Pencemaran Nama Baik

APJATI NTB Gelar Business Matching ke Taiwan, Buka Jalur Kemudahan Bagi PMI

Kasus WBP Makan di Luar Jadi Alarm, Rutan Raba Bima Perkuat SOP Pengawalan

Eks Pejabat Keuangan UM Bima Menjadi Sorotan Atas Dugaan Penggelapan Dana