Kemendagri Ingatkan Pemda soal Opsen Tidak Tambah Beban Wajib Pajak

Jakarta (Tumbuh Media) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memandang penting memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1/2025), yang dikutip dari Antara.

Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, kata dia, pemda harus segera mengambil langkah strategis.

Apalagi, kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025.

Adapun langkah strategis tersebut, yaitu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Selain itu, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025.

Dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, menurut dia, harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak.

Selanjutnya, pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.

Di lain sisi, dia juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
[Antara]

Berita Terkait

Ciptakan Terobosan Besar, PT Cipta Rezeki Utama dan Perusahaan Jepang Teken MoU

Mataram,(Tumbuhmedia.com) – PT Cipta Rezeki Utama melakukan terobosan besar dengan melakukan kerja sama langsung dengan PT Yanbo Umi Tokyo Jepang. MoU ini diklaim mampu memangkas biaya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia…

PT. Cipta Rezeki Utama Resmi Buka Kantor Cabang Pertama di Bima

Kota Bima,(Tumbuhmedia.com) -PT Cipta Rezeki Utama Resmi membuka kantor cabang pertamanya di Kota Bima pada Senin,(16/02/2026), yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 46 Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ragam Berita

Ciptakan Terobosan Besar, PT Cipta Rezeki Utama dan Perusahaan Jepang Teken MoU

PT. Cipta Rezeki Utama Resmi Buka Kantor Cabang Pertama di Bima

PT Cipta Rezeki Utama Terima Penghargaan dari SD Guithrie Sebagai Perusahaan Terbaik Di NTB Dalam Penempatan PMI Melalui Jalur Zero Cost

Harwoto,S.H, Janji Perjuangkan Perbaikan Jembatan Rusak di Desa Ngali Melalui Pokir

Ketua APJATI NTB H. Edy Sofyan Soroti Kebijakan Penerapan Zero Cost Bagi PMI Tujuan Malaysia

17 PMI Asal NTB Dideportasi, Ketua APJATI NTB Himbau Agar Gunakan Jalur Resmi