
Mataram,(Tumbuhmedia.com) – Kuasa Hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Abdul Majid mendesak pemerintah daerah untuk segera memberhentikan sementara Kepala Desa Jotang berinisial HH bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah redistribusi.
Diketahui, Polres Sumbawa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing HH selaku Kepala Desa Jotang, AS selaku Sekretaris Desa, DS alias Dedet selaku staf desa, dan RH selaku ketua blok masyarakat. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap warga yang mengurus sertifikat tanah redistribusi.
Abdul Majid mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara terhadap para tersangka dalam dua hingga tiga hari terakhir. Langkah ini, menurutnya, diambil untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat Desa Jotang di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat, kami selaku kuasa hukum BPD Jotang telah mengajukan permohonan agar Kepala Desa Jotang bersama tiga tersangka lainnya diberhentikan sementara waktu. Ini penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan proses hukum dapat berlangsung tanpa intervensi,” ujar Abdul Majid melalui pernyataan resminya, Kamis (16/10/2025).
la menjelaskan, meskipun Camat Empang tidak memiliki kewenangan tunggal untuk memberhentikan kepala desa, namun memiliki peran administratif penting sebagai penghubung antara BPD dan Bupati.
“Camat hanya berfungsi menyampaikan usulan pemberhentian dari BPD kepada Bupati. Keputusan pemberhentian tetap berada di tangan Bupati sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut, Ia menegaskan bahwa dasar hukum penetapan tersangka terhadap HH dan tiga orang lainnya mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Abdul Majid berharap agar Bupati Sumbawa segera menindaklanjuti usulan pemberhentian sementara tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku demi kepentingan hukum, menjaga wibawa pemerintahan, dan ketertiban masyarakat Desa Jotang,” pungkasnya.(Red)