
Mataram,(Tumbuhmedia.com) – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Mataram, Edi Irawan Saputra meminta kepada Pengurus Besar PMII agar mengevaluasi PKC PMII Bali Nusra soal pelanggaran mekanisme formatur dan tidak ada transparansi struktur kepengurusan.
Ia menilai penetapan kepengurusan PKC PMII Bali Nusra dilakukan secara sepihak oleh ketua Umum PKC PMII Bali Nusr terpilih tanpa adanya rapat tim formatur. Selain itu, Penetapan pengurus PKC PMII Bali Nusra tidak menghiraukan PO Muspimnas dan AD/ART PMII.
“Saya sangat kecewa terhadap langkah sahabat Ahmad Muzakkir sebagai Ketua PKC PMII Bali-Nusra terpilih, yang menetapkan Kepengurusan PKC PMII Bali-Nusra Secara sepihak tanpa adanya rapat tim formatur dan tidak menghiraukan PO Muspimnas dan AD/ART PMII”,ungkapnya. Rabu,(23/07/205).
Edi Irawan menjelaskan bahwa sejak terpilihnya Ahamad Muzakkir Sebagai Ketua PKC PMII Bali-Nusra pada tanggal 28 Februari 2025 sampai sekarang belum ada progresnya dalam menyusun susunan kepengurusan PKC PMII Bali Nusra.
“Tak hanya itu, Ketua PKC PMII Bali Nusra terpilih belum melakukan rapat tim formatur dengan Ketua PKC Demisioner, Ketua PC PMII Mataram,Ketua PC PMII Loteng,Ketua PC PMII Bima dan Ketua PC PMII Dompu”, ujarnya.
Edi Irawan juga menilai langkah tersebut sangat mencederai semangat kita sebagai Kader PMII yang seharusnya Aturan Ad/ART dan Muspimnas PMII di Tulungagung Tahun 2022 di dalam Bab 2, Pasal 2 Pengajuan SK PKC dan PC Adalah Aturan yang wajib di taati oleh semua Kader dan Anggota PMII se-Indonesia lebih khusus PKC PMII Bali-Nusra.
“Ini sangat mencederai semangat kita sebagai kader PMII”, tuturnya.
Lanjut, Edi Irawan Saputra menegaskan dan mendesak PB PMII agar segera Evaluasi terkait Proses Pengajuan SK PKC PMII Bali-Nusra yang sudah menyalahi aturan dan produk hukum PMII.
“Yang jelas ini sudah menyalahi aturan dan produk hukum PMII. Maka kita desak PB PMII segera evaluasi PKC PMII Bali Nusra”, tutupnya.(Red).